Lembaga Pelatihan Kerja

 

Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja. Karena LPK pemerintah dikelola oleh pemerintah, tentu saja biaya pendaftarannya akan lebih ringan atau bahkan mungkin gratis karena ditanggung oleh negara. Sebaliknya LPK yang dikelola oleh swasta memiliki biaya pendaftaran yang tinggi. Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81 tahun 2013 Lembaga Kursus dan Pelatihan atau LPK dikategorikan sebagai pendidikan yang non formal dan dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok orang atau badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau PT, yayasan dan koperasi. Normalnya pelatihan LPK hanya memakai waktu 6 bulan dan LPK juga menjamin bahwa peserta akan langsung dapat bekerja sesudah mengikuti proses pelatihan.

Untuk info lebih lanjut atau pendaftaran lembaga kerja bisa mengklik link dibawah ini.

https://grouptikom.com https://lsptikom.com  https://itrac.id

Comments