Lembaga Pelatihan Kerja
Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan
yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja. Karena LPK pemerintah dikelola oleh
pemerintah, tentu saja biaya pendaftarannya akan lebih ringan atau bahkan
mungkin gratis karena ditanggung oleh negara. Sebaliknya LPK yang dikelola oleh
swasta memiliki biaya pendaftaran yang tinggi. Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud
81 tahun 2013 Lembaga Kursus dan Pelatihan atau LPK dikategorikan sebagai
pendidikan yang non formal dan dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok
orang atau badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau PT, yayasan dan
koperasi. Normalnya pelatihan LPK hanya memakai waktu 6 bulan dan LPK juga
menjamin bahwa peserta akan langsung dapat bekerja sesudah mengikuti proses
pelatihan.
Untuk info lebih
lanjut atau pendaftaran lembaga kerja bisa mengklik link dibawah ini.
https://grouptikom.com https://lsptikom.com https://itrac.id
Comments
Post a Comment